Have a Great Life in Green Pramuka City

Memiliki hunian di lokasi strategis, dengan fasilitas yang lengkap dan nyaman serta memiliki nilai investasi yang tinggi merupakan keinginan setiap orang. Apartemen Green Pramuka City merupakan hunian yang tepat untuk anda. Dengan konsep One Stop Living Environment atau kawasan hunian superblok yang terintegrasi Green Pramuka City menghadirkan konsep hunian terpadu dengan berbagai fasilitas, sarana dan prasarana diharapkan dapat menunjang kenyamanan penghuni maupun calon penghuni Green Pramuka City.

Memahami Perhitungan Service Charge di Rusun dan Apartemen

Jakarta -Di lingkungan penghuni rumah susun (rusun) atau apartemen, urusan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) kerap dipermasalahkan. Ada saja yang merasa keberatan dengan kewajiban membayar iuran ke pengelola setiap bulannya. Bagi yang merasa keberatan, mungkin belum paham betul apa manfaat dan tujuan dari IPL itu sendiri.

Perlu diketahui bahwa rusun atau apartemen memiliki benda, tanah dan bagian bersama. Untuk merawat dan menjaga fungsi hal-hal tersebut tentunya pengelola butuh biaya operasional. Inilah mengapa penghuni rusun atau apartemen harus membayar IPL.

“Contohnya, seluruh lift di setiap tower harus berfungsi dengan baik. Penerangan harus terpelihara. Setiap kolam renang harus bersih. Instalasi listrik dan air juga harus terawat. Jogging track harus rapi dan bersih. Children playground layak. Itu semua perlu biaya pemeliharaan operasional yang digunakan untuk kepentingan bersama,” jelas Property Manager Green Pramuka City – Suyatno Surorejo.

Green Pramuka City - Jogging Track

Lebih lanjut Suyatno mengatakan, sangat penting bagi setiap penghuni rusun maupun apartemen untuk mengerti definisi hingga tujuan pembayaran IPL yang dibebankan kepada mereka. “Mestinya penghuni sudah mengerti, tetapi ada juga yang pura-pura tidak mengerti. Apa yang jadi konsentrasi kami adalah penghuni harus memahami bahwa hal-hal tersebut harus dipelihara,” tambah Suyatno.

Di rusunami Green Pramuka City sendiri, biaya IPL saat ini masih ditentukan oleh pengelola hingga terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang sah. PPPSRS yang bertugas mengelola Tanah, Bagian dan Benda Bersama akan terbentuk jika sudah ada pertelaan, sertifikat sudah dipecah dan diserahkan kepada pemilik.

“Untuk saat ini belum bisa terbentuk PPPSRS di Green Pramuka City karena belum ada pemecahan maupun penyerahan sertifikat. Sebelum ada PPPSRS yang sah, developer diberikan hak untuk mengelola. Ini hanya sementara. Yang pasti, biaya IPL yang ditentukan kami merupakan nilai standar dari jumlah pengeluaran untuk perawatan dan operasional tiga komponen tadi,” jelas Suyatno.

Green Pramuka City - Luaran

Penghuni bisa dimintai pendapatnya untuk menentukan besaran IPL. Tapi ini hanya bisa dilakukan oleh organisasi PPPSRS yang sah. Sah di sini artinya memenuhi ketentuan dan peraturan yang ada di undang-undang.

“Kami sebagai pengelola memiliki standar minimum dalam kualitas pengelolaan dan nilai IPL yang ditetapkan adalah untuk memenuhi standar minimum tersebut. Kami pun beritikad baik menentukan dan mempertanggungjawabkan IPL karena kami ingin memberikan servis yang terbaik,” lanjutnya.

Ditambahkan Deputi Property Manager Pengelola Rusunami Green Pramuka City – Danang S Winata, pembebanan biaya IPL kepada pemilik rusun maupun apartemen telah diatur undang-undang sejak lama.

“IPL itu sudah mulai diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 Jo. PP No. 4 Tahun 1988 yang kemudian diatur dalam UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Jadi, siapapun yang memiliki sarusun, baik perorangan maupun badan hukum wajib membayar IPL,” kata Danang.

Danang menjelaskan, biaya IPL dihitung berdasarkan jumlah biaya operasional dan perawatan benda, area dan tanah bersama keseluruhan setiap bulan dibagi total luas seluruh unit. Setelah mendapatkan nilai per meter, maka setiap unit dikenakan IPL dengan mengalikan nilai IPL per meter dengan luas unit. Oleh karena itu kenapa besaran IPL tiap unit berbeda-beda, tergantung luasannya.

“Kenapa sih per meter? Tidak per unit saja seperti membayar iuran sampah dan keamanan di landed house? Jadi begini, luas antar unit satu dan lainnya berbeda, otomatis hak tiap unit atas kepemilikan Tanah, Benda dan Bagian Bersama juga berbeda”.

Green Pramuka City - Jogging Track 2

Tagihan PBB Rusunami Green Pramuka City Sudah Merupakan Kewajiban Penghuni

VIVA.co.id – Beberapa waktu lalu, sejumlah penghuni di rumah susun sederhana milik (rusunami) Green Pramuka City (GPC) melakukan aksi proses. Protes tersebut mengenai pembayaran tagihan PBB yang dibebankan kepada mereka. Permasalahannya karena SPPT PBB per nomor unit apartemen belum diterbitkan. Namun dari pihak developer/pengelola sudah mulai menarik tagihan.

“Sejak tahun 2013 PBB sudah diserahkan kepada Pemda setempat dalam pengelolaannya, bukan lagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pajak Pratama. Saat ini yang menjadi masalah adalah penghuni meminta SPPT PBB yang sudah dipecah ke setiap unit. Untuk rumah susun yang belum melakukan pertelaan, tidak dapat dilakukan pemecahan karena Dinas Pelayanan Pajak terbentur dengan regulasi,” ujar Deputi Property Manager Pengelola Rusunami Green Pramuka City, Danang S. Winata.

Dalam prinsip pengelolaan PBB, secara tegas dinyatakan bahwa wajib pajak PBB adalah orang/badan hukum yang memanfaatkan atau menikmati tanah dan/atau bangunan. Oleh sebab itu, pihak developer/pengelola sudah mulai menarik tagihan.

Sudah wajar kiranya penghuni yang membayar PBB. Kalau ditalangi duluan oleh developer/pengelola, karena mereka hanya menghindari denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan, kata Danang.

“Kita sudah koordinasi dengan pihak Dinas Pelayanan Pajak melalui Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Cempaka Putih, kita minta dibantu cara menghitung, bagaimana nilai PBB masing-masing unit,” ujar Danang.

Danang juga menyampaikan, pihaknya sudah menalangi terlebih dahulu tagihan PBB sejak tahun 2013. Sementara, setelah di-reimburse, jumlah pemilik Rusunami GPC yang mau membayarkan baru sekitar 50 persen saja.

“Sudah jadi kewajiban penghuni untuk membayar. Kalau dikatakan developer/pengelola mengambil untung dari pembayaran PBB adalah tidak benar. Jumlah yang terbayarkan seluruhnya dari penghuni adalah sama dengan jumlah yang ditagihkan dari negara. Padahal faktanya tidak semua penghuni sudah membayar. Developer sudah mempunyai perjanjian dengan konsumen/penghuni bahwa sejak serah terima unit, maka biaya-biaya termasuk PBB menjadi beban penghuni,” kata Danang.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya masyarakat taat untuk membayar pajak. Pada hakikatnya, pajak akan digunakan untuk membiayai kelangsungan penyelenggaraan Negara. Jadi sudah sewajarnya jika dilakukan penagihan oleh developer/pengelola sebelum jatuh tempo.

“Masalah nilai PBB yang tinggi, hal itu lantaran NJOP tiap tahun yang terus merangkak naik. Bahkan di tahun 2015 kemarin kenaikan NJOP bisa sebesar 143 persen dari tahun sebelumnya (2014). Tentunya hal ini Pemerintah punya alasan yang kuat dalam menaikkan NJOP,” kata Danang.

Dengan gambaran itu, Danang berharap penghuni Rusunami GPC mengerti dan mau membayarkan tagihan PBB-nya sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) diselesaikan. Apabila terus menunggak dikhawatirkan saat penandatanganan AJB, tunggakan PBB menjadi sangat besar. Jika demikian,  penghuni sendiri yang nantinya akan merasa keberatan.

“Kami saat ini tengah memikirkan langkah-langkah sanksi terhadap pennghuni yang menunggak membayar PBB. Karena apabila ditalangi terus dari tahun ke tahun, dikhawatirkan developer/pengelola sudah tidak sanggup dan tentunya Pemerintah yang akan mengalami kesulitan sendiri di kemudian hari. Semoga Pemerintah juga turut memikirkan solusi atas permasalahan ini yang akan memberikan rasa adil di pihak developer/pengelola dan penghuni,” kata Danang.  (webtorial)

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/811236-tagihan-pbb-rusunami-green-pramuka-city-kewajiban-penghuni

Kenaikan Tarif IPL Green Pramuka City demi menjaga nilai investasi properti

Merdeka.com – Kenaikan tarif iuran pengelolaan lingkungan (IPL) oleh pengelola Apartemen Green Pramuka City sejak April 2016 lalu masih kurang disetujui oleh beberapa penghuni GPC. Padahal, langkah kenaikan tarif tersebut berakibat karena adanya kenaikan upah minimum pekerja (UMP) DKI Jakarta dan harga berbagai komponen penentu IPL saat itu.

Deputi Property Manager Pengelola Apartemen Green Pramuka City Danang S Winata mengatakan, tidak hanya GPC yang melakukan tindakan kenaikan tersebut.

“Hampir semua apartemen saat ini menaikan IPL, jadi bukan hanya kami yang melakukannya,” ujar Danang S. Winata saat ditemui Merdeka.

Menurut dia, pihaknya tidak mudah untuk menghindari adanya kenaikan IPL akibat meningkatnya UMP DKI Jakarta, dan kenaikan berbagai harga lainnya. Hal tersebut berakibat pula pada meningkatnya biaya pengelolaan dan upah para pekerja di lingkungan apartemen yang porsinya kebanyakan dibayar sesuai UMP, semisal petugas keamanan dan petugas kebersihan.

“Jika tidak dinaikkan akan berakibat pada penurunan pelayanan dan kualitas lingkungan apartemen. Apalagi pengelola harus bisa menjaga agar nilai investasi yang ditanam para pemilik apartemen stabil bahkan kalau perlu naik,” terangnya.

Sementara itu, Danang mengakui, banyak fasilitas bersama yang perlu dirawat dan dijaga. “Tentunya semua itu memerlukan biaya yang tidak sedikit,” jelasnya.

Sebagian warga yang protes karena kenaikan tersebut jumlahnya tidak representatif dengan penghuni Apartemen Green Pramuka yang jumlahnya mencapai lebih dari 4.000 orang.

Danang menilai, protes warga itu wajar. “Ini Indonesia, naik tarif dikit pasti protes. Kayak mahasiswa yang demo saat BBM naik aja misalnya. Padahal kenaikan IPL sendiri untuk kesejahteraan bersama, untuk membangun bersama menciptakan suasana yang nyaman dan tenang bagi para penghuni juga,” katanya.

Dirinya menyimpulkan bahwa pengelola memiliki alasan yang kuat terhadap kenaikan IPL. Untuk itu dirinya berharap agar protes sebagian kecil warga yang dinilai sudah berlebihan tidak mengganggu ketenangan warga lainnya di Apartemen Green Pramuka City tersebut.

Berita diambil dari :
http://www.merdeka.com/properti/kenaikan-tarif-ipl-demi-menjaga-nilai-investasi-properti.html

Ini Alasan Kuat Pembayaran IPL oleh Penghuni Apartemen

VIVA.co.id – IPL atau Iuran Pemeliharaan Lingkungan sering menimbulkan pro dan kontra di lingkungan penghuni rumah susun maupun apartemen. Apa itu IPL dan bagaimana penghitungan yang sebenarnya sehingga menjadi nilai yang harus dibayarkan oleh penghuni?

Property Manager rusunami Green Pramuka City Suyatno Surorejo mengatakan, bahwa sebelum masuk penghitungan IPL maka perlu diketahui bahwa rumah susun atau apartemen memiliki benda, tanah dan bagian bersama. IPL sendiri perlu dikeluarkan untuk melestarikan dan menjaga fungsi hal-hal tersebut.

Suyatno mengatakan, untuk bisa mengoperasionalkan dan merawat tiga komponen itu maka diperlukan biaya yang dikeluarkan tiap bulannya oleh pengelola melalui iuran yang dibayarkan penghuni rusun atau apartemen.

“Contoh, semua lift tiap tower harus berfungsi baik, penerangan harus terpelihara, setiap kolam renang harus bersih, instalasi listrik dan air juga harus terawat, jogging track harus rapi dan bersih, children playground layak. Itu semua perlu pembiayaan pemeliharaan operasional yang digunakan untuk kepentingan bersama. Itulah beberapa fungsi IPL,” ujarnya.
Karenanya, penting kata dia, setiap penghuni rusun maupun apartemen untuk mengerti definisi hingga tujuan pembayaran IPL yang dibebankan kepada mereka.

“Mestinya penghuni sudah mengerti, tetapi ada juga yang mengerti tetapi pura-pura tidak mengerti. Yang jadi konsentrasi kami adalah bahwa mereka (penghuni) harus memahami bahwa hal-hal tersebut harus dipelihara,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, saat ini biaya IPL untuk di rusunami Green Pramuka City masih ditentukan oleh pengelola, hingga nantinya setelah terbentuk PPPSRS yang sah, barulah ditentukan oleh PPPSRS.

Menurut Suyatno, pada saatnya nanti setiap apartemen akan ada perhimpunan pemilik dan penghuni, kapan? Apabila pertelaan dan sertifikat sudah dipecah dan diserahkan kepada pemilik. PPPSRS mengelola tanah, benda dan bagian bersama, yang mana ketiga hal itu dicantumkan dalam pertelaan yang juga pertelaan sebagai dasar penerbitan sertifikat. Itulah kenapa pembentukan PPPSRS setelah adanya pemecahan sertifikat,katanya.

“Sementara belum bisa karena belum ada pemecahan maupun penyerahan sertifikat yang diserahkan kepada masing-masing pemilik, untuk sementara sebelum ada perhimpunan pemilik dan penghuni yang sah, developer diberikan hak untuk mengelola. Ini hanya sementara,” katanya.

Yang pasti, lanjut Suyatno, biaya IPL yang ditentukan pihaknya merupakan nilai yang standar dari jumlah pengeluaran perawatan dan operasional dari tiga komponen tersebut.

“Kami sebagai pengelola mempunyai standar minimum dalam kualitas pengelolaan yang tentunya nilai IPL yang ditetapkan untuk memenuhi standar minimum tersebut. Besaran IPL ini dapat dimintakan pendapat penghuni hanya dari organisasi PPPSRS yang sah. Yang sah itu bagaimana? Tentunya yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan. Kami pun beritikad baik menentukan dan mempertanggungjawabkan IPL karena kami ingin memberikan service yang terbaik,” katanya.

Sementara itu Deputi Property Manager Pengelola Rusunami Green Pramuka City, Danang S Winata mengatakan, bahwa pembebanan biaya IPL kepada pemilik rusun maupun apartemen telah diatur undang-undang sejak lama.
“IPL itu sudah mulai diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 Jo. PP No 4 Tahun 1988 yang kemudian diatur dalam UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Jadi, siapapun yang memiliki sarusun, baik perorangan maupun badan hukum wajib membayar IPL,” ujar dia.

Danang menjelaskan, biaya IPL dihitung berdasarkan dari seluruh jumlah biaya operasional dan perawatan benda, area dan tanah bersama setiap bulan dibagi total luas seluruh unit. Kemudian setelah mendapatkan nilai per meter maka setiap unit dikenakan IPL dengan mengalikan nilai IPL per meter dengan luas unit. Oleh karena itu kenapa besaran IPL tiap unit berbeda-beda, tergantung luasannya.

“Kenapa sih per meter? Tidak per unit saja seperti membayar iuran sampah dan keamanan di landed house. Jadi begini, luas antar unit satu dan lainnya berbeda, otomatis hak tiap unit atas kepemilikan tanah, benda dan bagian bersama juga berbeda, sesuai Nilai Perbandingan Proporsional (NPP), yaitu nilai yang didapat dengan membandingkan luas satuan unit terhadap seluruh luas unit. Sementara IPL adalah untuk mengelola “Bersama”, sehingga biaya untuk mengelola “Bersama” tersebut ya sesuai luasan unit masing-masing. Ini adil,” ujarnya.

Dengan gambaran itu, Danang pun menekankan, bahwa biaya IPL yang dibebankan kepada penghuni rusunami di Green Pramuka City telah wajar sesuai dengan kebutuhan pengeluaran dan peraturan perundang-undangan.
“Marilah kita merawat property kita, karena uang yang kita investasikan tidak kecil. Dengan tertib dan teratur membayar IPL tepat waktu, maka tujuan utama dibangunnya rumah susun tercapai, yaitu suatu tempat tinggal yang layak guna menunjang kehidupan,” ujarnya. (Webtorial)

http://m.viva.co.id/berita/nasional/788607-ini-alasan-kuat-pembayaran-ipl-oleh-penghuni-apartemen

Pengembang Serahterimakan Tower Green Pramuka City Tahap 2 Mulai 2016

PT Duta Paramindo Sejahtera menargetkan proses serah terima unit apartemen Green Pramuka City tower 5 sampai dengan 8 atau tahap II pada awal 2016.

Direktur Utama PT Duta Paramindo Sejahtera, Rudy Herjanto Saputra mengatakan pada lahan seluas 12,9 hektar di Cempaka Putih, Jakarta Pusat tersebut perusahaan berencana mengembangkan 17 tower hunian vertikal.

Perseroan sudah melakukan serah terima tahap I pada tower 1 sampai dengan 4, yang kini sudah menampung sekitar 8.000 KK. Setiap tower memiliki kapasitas 750 unit – 1.000 unit dengan biaya pengembangan satu gedung berkisar Rp250 miliar.

“Pembangunan Green Pramuka City diharapkan dapat menjawab masalah hunian di DKI Jakarta dengan jumlah penduduk yang semakin padat, akses lahan yang semakin terbatas dan mahal  serta tingkat kemacetan yang tinggi,” ujarnya melalui siaran pers kepada Bisnis.com, Senin (31/8/2015).

Dalam ajang Golden Property Awards 2015 pekan lalu, Green Pramuka City berhasil meraih penghargaan sebagai Best Urban Living Apartment untuk wilayah DKI Jakarta.

Sebelumnya, perseroan juga telah meraih berbagai penghargaan seperti Penghargaan BTN sebagai Pengembang Terbaik, Penghargaan DKI Tata Kota – Konsep Rusunami Terpadu dan Terbaik, dan Penghargaan BTN Pengembang KPR – Nonsubsidi Terbaik.

Link External :
http://properti.bisnis.com/read/20150902/49/468005/pengembang-serahterimakan-green-pramuka-tahap-ii-mulai-2016
http://greenpramukacity.com/berita/pengembang-serahterimakan-green-pramuka-tahap-ii-mulai-2016/

 

Apartemen Green Pramuka City Fokus Pada Segmen Menengah

PT Duta Paramindo Sejahtera melalui produknya Green Pramuka City di Jakarta Pusat tetap fokus menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat kelas menengah.

Direktur Utama Duta Paramindo Sejahtera Rudy Herjanto mengatakan ada dua alasan yang mendasari perusahaan menyasar segmen menengah.

“Pertama, kami merasa segmen menengah dan menengah bawah merupakan lapisan paling tebal, dibandingkan segmen atas. Kedua, kami turut mendukung program Pemda DKI Jakarta menyediakan hunian layak dengan harga terjangkau,” tuturnya pada Bisnis.com, di sela acara penandatanganan kerjasama antara Duta Paramindo Sejahtera dengan Perum Damri, Senin (15/6/2015).

Pada lahan seluas 12,9 hektar, perusahaan berencana membangun 17 tower hunian vertikal yang menyasar segmen menengah. Setiap tower memiliki kapasitas 750 unit – 1.000 unit.

Untuk pengembangan setiap tower, sambung Rudy, pihaknya membutuhkan dana Rp250 miliar – Rp300 miliar. Pembangunan tower 1-4 sudah rampung dan diserahterimakan. Tahun ini perusahaan menargetkan pembangunan tower 5-8, sehingga proses serah terima dapat dilakukan secara bertahap sepanjang 2016.

Manajer Pemasaran Green Pramuka City Andreas C.Y. menambahkan tower 5-7 sudah ludes terserap pasar, dan tower 8 baru terjual 30% sejak dilepas awal tahun. Selanjutnya pada Agustus 2015 atau setelah Lebaran, tower 9 mulai diluncurkan.

“Perusahaan menargetkan tower 8 dan 9 terserap 90% sampai akhir tahun,” pungkasnya.

Ada dua tipe yang ditawarkan yakni studio dengan harga Rp400 jutaan dan 2 kamar tidur yang dibanderol Rp550 juta. Padahal, saat pertama diluncurkan pada 2010, Green Pramuka City membuka harga Rp200 juta per unit.

Menurut Andreas walapun terjadi kenaikan harga diatas 150%, perusahaan tetap berfokus pada segmen menengah. Saat ini, hunian vertikal yang tersebut memiliki 7.000-an pembeli, dan penghuni sekitar 6.000 orang. Komposisi pembeli 80% adalah pemakai, dan 20% merupakan investor.

 

Green Pramuka City Fokus Pada Segmen Menengah

Green Pramuka City : Developer Sudah Pastikan Jalani Sistem Perparkiran Sesuai Aturan

Deputi Property Manager Pengelola Rusunami Green Pramuka City Danang S Winata mengatakan, pihaknya bahkan sudah menyiapkan lahan parkir untuk penghuni melebihi aturan minimal yang diterapkan pemerintah untuk Rusunami.

“Bahwa menurut Pergub DKI No. 27 Tahun 2009 Tentang Pembangunan Rumah Susun Sederhana, setiap membangun 10 unit hunian, developer menyediakan 1 lot parkir mobil dan 5 parkir lot parkir sepeda motor. Jadi kurang lebih lot mobil ini 10% dan lot motor 50% dari total hunian,” kata Danang saat berbincang dengan merdeka.com.

“Jumlah hunian sekitar 4 ribu unit, maka kami menyediakan 400 lot mobil karena 10 persen, dan saat ini sudah kami sediakan, bahkan lebih. Kalau total lot yang kami sediakan perparkiran di sini sekarang sudah mencapai lebih dari 30% persen. Berarti kan melebihi (jumlah minimal) aturan,” sambungnya.

Dari total itu, dia menjelaskan, 10% disediakan untuk penghuni yang ingin berlangganan dengan biaya Rp 200 ribu tiap bulan dan sekitar 20% sisanya area parkir dikenakan aturan tarif per jam (casual).

Tujuan diberlakukannya tarif langganan adalah agar biaya parkir yang dikeluarkan jauh lebih sedikit apabila harus membayar dengan aturan per jam, namun berlangganan ini tidak menjamin dapatnya lot karena jumlah mobil yang terdaftar tidak sebanding dengan ketersediaan lot.

Saat ini, tersedia lebih dari 800 lot parkir mobil untuk berlangganan dari total 2500 penghuni yang telah menempati apartemen tersebut. Adapun jumlah mobil yang terdaftar parkir berlangganan sekitar 1400 mobil.

“”Kenapa tidak semua lahan kita peruntukkan berlangganan? Karena kami telah berinvestasi besar dalam penyediaan lahan parkir dan kami telah memiliki ijin pemungutan biaya parkir dari Dishub DKI Jakarta. Saya pikir hal ini adalah wajar jika kami berlakukan tarif per jam, karena kalau semua lahan parkir bertarif langganan, kami akan tekor,” jelasnya.

Danang mengimbau, penghuni Rusunami Green Pramuka City mengerti bahwa jumlah lahan parkir yang disediakan terbatas. Padahal, jumlah yang disediakan sudah melebihi aturan minimal yang diterapkan pemerintah.

“Saat ini yang terjadi adalah penghuni atau pengunjung Green Pramuka City yang telah memarkirkan kendaraannya di area parkir tarif casual (per jam) tidak mau membayar alias minta gratis. Hal ini tidak rasional mengingat investasi yang besar oleh developer,” terangnya.

Danang mengakui, dengan desakan beberapa penghuni untuk meminta parkir gratis di area bertarif per jam dan malah berakhir dengan keributan, akhirnya pihaknya mengalah dengan membebaskan tarif, walaupun selama beberapa bulan ini mereka telah merugi milyaran akibat tindakan beberapa penghuni tersebut yang mendesak pembebasan tarif parkir per jam.

“Hal ini sangat disayangkan, kalau saya sendiri malu, mampu beli mobil kok gak sanggup bayar parkir. Dan dengan membuat keributan berdampak citra buruk bagi nilai property di Green Pramuka City.”

“Saat ini kami sedang mencari solusi dengan keterbatasan lahan parkir yaitu dengan bekerjasama dengan pihak-pihak lain untuk pengadaan lahan parkir,” tegasnya.

Terakhir, solusi terbaik menurutnya ialah agar penghuni Rusunami sebaiknya menggunakan transportasi umum yang saat ini sedang digalakkan oleh Pemerintah.

“Toh dengan banyaknya kendaraan pribadi yang digunakan hanya akan menambah kemacetan di Jakarta yang kian parah. Itu kenapa Green Pramuka City dibangun di area strategis dan mudah dijangkau kendaraan umum,” pungkasnya.

Berita diambil dari :
http://www.merdeka.com/properti/green-pramuka-pastikan-jalani-sistem-perparkiran-sesuai-aturan.html